Di Tahun 2008, Undang Undang Tentang Gerakan Pramuka diharapkan masuk dalam agenda pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Tidak menutup kemungkinan para wakil rakyat juga akan mendengarkan/ menampung aspirasi warga Gerakan Pramuka maupun Warga Negara Indonesia lainnya.
Saran, pendapat dan masukan yang aspiratif akan menentukan perjalanan Gerakan Pramuka di masa mendatang.
Seperti apakah bentuk format / klausul yang menurut anda harapkan, agar dicatat dan dicantumkan dalam Undang-undang tersebut ? Tuangkan pandangan, pendapat dan aspirasi anda.
Semoga para anggota Dewan yang terhormat, mendengarkan, menampung, memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh usulan dan masukan sebagai bahan pembahasan selanjutnya, seperti yang anda tulis disini.
User Comments
Comment by GUEST on 2007-12-26 00:55:06 terimakasih kepada teman teman kakak-kakak juga kakak bina damping ataupun kakak pembina serta segenap punggawa pengurus pramuka seluruh Indonesia yang juga ikut serta memberikan komentar di rubrik opini ini. jangan sampai semangat kepanduan dimanfaatkan untuk mencari keuntungan materi ataupun untuk kepentingan jabatan dan kekuasaan. saya dan ataupun kakak semua setuju bila kalau ada pejabat dan ataupun khilafah kwaran dan dewan kerja lebih mementingkan kepentingan kelompok atau dirinya sendiri, harus disadarkan kembali(maaf). bahwa yang ada di benak kita hanyalah SATYA dan DARMA, bukannya uang dan kekuasaan. sangat ironi dan menyedihkan, kasihan generasi muda tunas bangsa kita bila melihat tuntunannya kini menjadi tontonan. kiranya RUU nantinya mengembalikan ruh nya pramuka yang memiliki semangangat juang untuk keberlangsungan generasi muda, jauhkan dari sifat tamak, rakus, haus kekuasaan, dan egoisme dan emosional tidak bertanggung jawab.
(maaf kalau kata-kata tersebut dirasa kurang mengenakkan, namun itulah suara dan jeritan hati kami)
-ikhlas bhakti bina bangsa, berbudi bawa laksana- (
/
)
Comment by GUEST on 2007-12-21 19:03:55 Pokoknya undang2 pramuka jangan sampai merugikan pramuka, jangan sampai menjadi bahan yang akan menjadikan keuntungan bagi segelintir orang. Maju terus pramuka Indonesia!!! Salam pramuka!!
Comment by GUEST on 2007-12-21 13:08:42 salam pramuka!!!!!!!! pramuka jangan dipolitikin dong ?kalau mau ikut ya ikut aja? kalau dibentuk UU tentang pramuka.anak pramuka tidak bisa berkembang dong.......ya g? salam pramuka
Comment by GUEST on 2007-12-19 14:12:21 Salam Pramuka saudaraku sebangsa setanah air Indonesia, kami sangat mendukung diUUkannya Gerakan Pramuka, dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa yang kian lama kian berat. Gerakan Pramuka yang telah menanamkan saham cukup besar bagi kemerdekan dan pembangunan bangsa menjadi keharusan untuk ditempatkan pada posisi yang kuat secara hukum. Ciri-ciri yang menjadi kekhasan dalam Gerakan Pramuka agar diproteksi lebih kuat lagi dan jangan sampai disusupi oleh kepentingan kelompok tertentu yang semata-mata hanya mencari kedudukan dan keuntungan pribadi maupun kelompoknya hanya untuk sesaat. Idealisme berbangsa dan bernegara Indonesia, prinsip dasar dan metode kepramukaan hendaknya dijadikan landasan dalam penyusunan RUU Gerakan Pramuka. Bahkan kami usulkan agar setiap warga negara indonesia wajib menjadi pramuka dan memiliki kepedulian secara nyata dengan pramuka. Dan yang terpenting adalah Pemerintah berkewajiban memberikan dukungan materiil, fasilitas dan finansial secara nyata dan berimbang secara struktural. Satu hal yang perlu diingat adalah Gerakan Pramuka itu milik masyarakat bangsa dan negara Indonesia. Kepada admin kami berharap apabila draft RUU sudah ada kiranya bisa diperlihatkan dalam web ini atau web kwarnas. Terima kasih semoga bermanfaat. Salam Pramuka.
Ida Bagus Suryaputra ( Seskwarcab Jembrana ).
Comment by GUEST on 2007-12-16 12:37:05 salam pramuka sebaiknya pramuka non politik dan tlng d bahas bahwa pramuka bukan lagi d jadikan eksta kulikuler di sekolah melainkan intra karena masih saja ada sekolah yang tidak mendukung gerakan pramuka menurut hasil survai saya kebanyakan sekolah 2 mempersulit kegiatan pramuka padahal pramuka itu dapat membentuk mental dan moral
kentos,semarang kwartir ranting setang
Comment by GUEST on 2007-12-15 14:43:12 Katanya pramuka kumpulan dari kaum intelek dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap bangsa dan negara, ya.. sebaiknya terus dipupuk dengan wajib bela negara tapi bukan wajib militer lho... ?
Anang jaken.
Comment by GUEST on 2008-06-03 14:40:53 Salam Pramuka, Saya berharap agar Undang-undang Gerakan Pramuka harus dijiwai oleh "ruh" dari Gerakan Pramuka itu sendiri, sehingga diharapkan kelak Gerakan Pramuka hanya satu-satunya organisasi di bumi Indonesia ini yang mempunyai tugas dan amanat untuk melakukan pembinaan kepramukaan bagi generasi mudanya,menumbuhkan semangat nasionalisme , cinta tanah air,meningkatkan keimanan,menggalang persatuan dan persatuan bangsa diatas kemajemukkan, serta menjadi bekal hidup dikemudian hari bagi para anggotanya. Jayalah terus Pramuka Indonesia. " SEKALI PRAMUKA TETAP PRAMUKA " Terima Kasih. Iwan Nuridwan
Comment by GUEST on 2007-12-08 23:32:04 Sebaiknya Pramuka tetap Non Politik dan tidak untuk kepentingan politik. Sekalipun Kepala Daerah selaku Ka mabida/ cab. adalah jabatan Politik.
Bamb. Jateng.
Comment by GUEST on 2007-12-10 05:55:52 salam pramuka !!! memang benar, jangan sampai pramuka dijadikan alat politik praktis calon penguasa, sebab kalau sampai dijadikan alat politik sudah barang tentu pramuka akan kehilangan jati diri, apa bedanya dengan parpol kl begitu. sekarang aja gerakan ini tlah dijadikan oknum2 yang tidak bertanggung jawab untuk menumpuk kekayaan atas nama kegiatan acara perlombaan dan atau pesta pramuka. jangan sampai deh.sebagai wahana pembinaan generasi muda yang elah meneruskan perjuangan kemerdekaan jauhkan dari kedok dan tameng untuk mementingkan diri sendiri.ini sangat penting untuk menjaga martabat kepanduan.undang -undang tentang gerakan pramuka seyogyanya mejadi acuan dan semangat beru dalam ranah pembinaan mental spiritual generasi muda dan jauhkan dari politik praktis dan cangkraman penguasa yang seenaknya sendiri memanfaatkan gerakan kapanduan ini. satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan (
/
)
Comment by GUEST on 2007-12-29 10:15:03 mudah-mudahan uu GP nanti,semakin mendukung REVITALISASI GP,yang saat ini belum ada buktinya,dan tentunya menjadikan warga GP semakin CINTA GERAKAN PRAMUKA,,,,Amiin,,,,, dan KEPADA para ANDALAN,baik NASIONAL/DAERAH/CABANG/bahkan RANTING,jangan jadikan GP sebagai ajang KAMPANYE,,,,,, salam TUNAS, SALAM PRAMUKA, JAYALAH PRAMUKA,JAYALAH INDONESIA PENEGAK KOTA KEDIRI,AMPRA
Comment by GUEST on 2007-12-31 09:01:49 ORMAS ( Pramuka ?) Kecam Kalla. ( Cory dari milis pramuka) ********************************************************** Sembilan Ormas Kecam Kalla Laporan Muhtar Muis, Wartawan Tribun Timur MAKASSAR,TRIBUN Sebanyak sembilan organisasi masyarakat (ormas) melakukan jumpa pers menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) dan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla di sekretariat FKPPI Sulsel, Jl Raya Pendidikan, Makassar, beberapa menit lalu.
Kesembilan ormas itu masing-masing FKPPI, GM FKPPI, Orari, Kwarda Pramuka, Kosgoro, Pemuda Pancasila, Pemuda Panca Marga, Forki, dan PP Ikatan Nurani Masyarakat Indonesia (INMI). Salah satu pernyataan sikap ormas ini adalah menyayangkan sikap JK sebagai negarawan dan wakil presiden yang tanpa pertimbangan matang mengajak masyarakat melaksanakan putusan MA. Padahal keputusan tersebut sangat kontroversial dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat. Selain menolak putusan MA, ormas ini juga meminta Komisi Yudisial untuk segera memeriksa hakim agung yang menangani perkara Pilkada Sulsel dan memberi apresiasi terhadap dua orang hakim agung yang bersikap dissenting opinion atau menolak putusan pemilihan ulang. Usai membacakan pernyataan sikap, ormas ini melakukan pendatanganan kecaman dan dukungan pada spanduk sepanjang sekitar 150 meter. *************************************************
Apabila benar demikian, Wakil rakyat harus mencatat sebagai warning agar Gerakan Pramuka tidak melakukan Politik Praktis, yang menjebak dalam arena Politik/ Kekuasaan. Pramuka sejati tak akan menodai cita-cita dan tujuan Gerakan Pramuka, Pramuka sejati tak akan bawa benderanya ke area politik, dan kepentingan sesaat, kecuali untuk kepentingan yang lebih luas Yakni Untuk bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila, Kami Pramuka Indonesia.........., Manusia Pancasila........ , Ingatkah Kakak-kakakku disono .....??????
Arindra M.
Comment by GUEST on 2008-01-07 11:52:36 Undang-undang....???? Penawaran yang dilematis.....
Gerakan Pramuka dalam perjalanannya membutuhkan Energi ...termasuk energi Finansial... Bisa gak tanpa Undang-undang kita dapet alokasi APBN 'n APBD yang cukup untuk melakukan Kerja besar ini..??
K'lo bisa...Undang-undang gak perlu....!!!!
Biaya buat ngebahas UU tuh 'dah besar bangettt.. Mending dialokasikan buat yang lain...yang lebih konkrit... Mending bentukan peraturan lain yang lebih simple (ada gak,,?) , PP misalnya...??
Lagian..konsekuensi adanya Undang-undang itu gimana..?? Publik Pramuka belum tau banyaaak.... Proyek UU dah mau diluncurkan.. Kesannya PRAMUKA cuman punya orang-orang di Kwarnas aja...
Floor kan dulu doong... SWOT gituh... Hasilnya publikasikan..!!! K'lo lebih Major untungnya...kita restui bersama.... tapi k'lo lebih major untungnya tapi cuman buat 'orang-orang' diatas... Kami justru..akan mengerahkan MASSA untuk men'DEMO' gedung DPR-Ri yang lagi ngebahas Undang-undang yang katanya untuk kepentingan kami.....
GIMANA...??
Comment by GUEST on 2008-02-08 21:21:29 salam pramuka!!!
buat ka2k yang ada di kwarnas,boleh aja kalian mengajukan uu mengenai pramuka.saya setuju!!!dengan demikian eksistensi pramuka ada pegangan hakumnya.
TETAPI!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! JANGAN SEDIKITPUN MENGEBIRI KEBEBASAN BERKREASI PRAMUKA...!!! karena dari sanalah eksistensi pramuka bisa bertahan dan berkembang sampai sekarang daripada org kepanduan lain yang sudah mati di Indonesia.
DAN JUGA JADI "SUMBER PENGHASILAN" KALIAN
mohon kerjasama saling menguntungkan demi masa depan ANGGOTA PRAMUKA.
tapi jangan lupa publikasinya kalo sudah jadi yang MERATA DAN JELAS serta alasan mengenai masing2 item uu tersebut
terimakasih atas kerjasamanya
salam pramuka!!!
Comment by GUEST on 2008-02-08 21:29:18 up words issued by TEGANG DAY
Eks.ARGADA C.U.U.K STMN JOMBANG
Comment by GUEST on 2008-02-16 10:17:04 yang sangat dikhawatirkan adalah setelah lahirnya uu pramuka maka nanti yang duduk di dalam kepemimpinan kwartir adalah orang-orang yang tidak memahami betul tentang pramuka, karna setelah uu di sahkan akan kembali ke pemda dan pemda akan membentuk organisasinya( bentuknya belum tahu kali yeee ) nah dalam pembentukan inilah yang jadi pemikiran para petinggi di Kwartir jangan sampai orang yang duduk didalam struktur itu bukan orang yang hidupnya mengabdi pada kelangsungan kehidupan kepramukaan , sedangkan yang selama ini berkorban untuk pramuka hanya tinggal gigit jari tersingkirkan dari arena struktur. Maka dalam penyusunan struktur nanti mohon disertakan persyaratan , misalnya kartu Anggota pramuka, sertifikat/ Ijazah Pramuka yang dimiliki dan yang tak kalah pentingnya aktif di Kwartir dengan SK dan surat keterangan yang benar-benar Valid bukan di rekayasa agar persyaratan di penuhi. dan juga dicantumkan agar pemda memenuhi kelengkapan dasar organisasi agar efektifitas kerja dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tidak seperti saat ini yang setiap harinya kita tidak dapat secara rutin berada di Kwartir ( Beberapa diantanya) sifatnya hanya insiden kalau ada kegiatan saja.
kak dono Musi Rawas
Comment by GUEST on 2008-02-17 00:22:03 Pada dasarnya UUGP itu sangat mendukung eksistensi GP itu sendiri. bayangin aja, mana ada sih organisasi lain yang secara khusus diatur oleh UU ? Justru harusnya kita bangga, jangan keburu negatif thinking. Ingat lho... rancangan UUGP yang disertai naskah akademisnya itu diajukan oleh Kwarnas beradasarkan amanat Munas 2003... jadi kenapa sekarang malah sebagian rekan-rekan ada yang tidak setuju ? Sekarang RUUGP itu sudah masuk di meja Mendagri. SBY ingin bahwa naskah RUUGP itu diajukan oleh Eksekutif, bukan oleh anggota Dewan. Saya rasa hal ini harus kita fahami benar sebelum berkomentar terlalu tajam. kita faham ini semua pasti akan membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit.
Nah... saya anggota DKD Kaltim ada saran setelah membaca naskah RUUGP itu, ternyata hanya copy paste dari AD/ART kita. Jadi sangat berlebihan kalau kita khawatir dari RUUGP itu akan menguntungkan dari segi finansial ataupun materi lain bagi anggota Dewan.
Cuma yang disayangkan adalah... bahwa beberapa kaidah hukum ataupun produk hukum di negara kita banyak yang tidak efektif dan terkesan membuang tenaga dan materi saja. Kenapa ? Karena kaidah hukum itu sendiri tidak disertai adanya sanksi. Ini terjadi juga dalam naskah RUUGP kita, bahwa aturan mengenai sanksi sangat minim. Bayangkan... sekian tahun Keppres 238 tahun 1961 telah melarang adanya organisasi lain yang menyerupai GP. Tapi apa sanksi bagi yag melanggarnya ? Tidak ada kan ? Kita sudah menjadi saksi bahwa beberapa organisasi kepanduan sudah mulai berdiri kembali. Bahkan ada yang di bawah bendera Parpol ? Tapi tidak ada sanksinya. Kalau dalam RUUGP kelak tetap demikian, maka aturan tersebut saya pikir mubazir saja dibuat.
Dan yang terpenting adalah... tolong dong bagi Pansus RUUGP segera adakan sosialisasi RUUGP ini agar tidak menimbulkan kesalah tafsiran di kalangan Penegak Pandega dan Pramuka Dewasa.
Thanks.
Wiki.
Comment by GUEST on 2008-03-05 14:46:09 '' '' '' '' '' !!!!!!!! SPIRIT OF SCOUT !!!!!!!!! " " " " "
Comment by GUEST on 2008-03-05 22:44:41 Ini menarik, saya setuju sekali dengan wacana 'Gerakan Pramuka tidak terjebak dalam politik praktis', saya setuju "Gerakan Pramuka tidak menjadi sasaran antara untuk menuju jabatan 'eksekutif' ditahap berikutnya", tetapi sebagai orang yang masih 'ijo' saya hanya berpikir, setelah sekian tahun yang melelahkan, setelah masa jaya dan akhirnya masa kelabu beberapa tahun belakangan ini yang kita rasakan, tentunya RUU Pramuka ini menjadi oase di tengah gurun untuk seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia, tentunya kita hanya bisa menunggu dan berharap-harap cemas tentang apa yang akan terjadi sesudah disahkannya UU Pramuka, tugas dari pada Pengurus Kwarnas/da/cab/ran untuk memonitor dan mengawasi perkembangannya secara institusi, dan tugas kita semua anggota Gerakan Pramuka menyikapinya secara cermat dan teliti, saya kira apa yang menjadi niat baik seseorang jangan kita nilai dulu dari kelihatan luarnya, "disanalah aku berdiri jadi Pandu Ibuku"
sampai sekarang masih Pramuka
Comment by GUEST on 2008-03-10 13:58:18 wah keren ya... aku ikutan aja... organisasi ekschool yang lain juga ikutan aakh... biar kereen gitu..
Comment by GUEST on 2008-04-04 14:50:11 SALAM PRAMUKA !!!!!! INDONESIA KU
Aku anggota pramuka Dewasa yang saat ini memegang salah satu pangkalan di Daerah Ciputat. Tangerang.
Aku sangat sedih deeh... WALAUPUN PRAMUKA DIWAJIBKAN DI SEKOLAH-SEKOLAH, akan tetapi minat untuk berpramuka itu tidak ada, di SEKOLAH saya siswanya 1.777 orang tapi yang ikut berpramuka itu hanya 1.10 %
Aku berpendapat bahwa PNS/Guru wajib berpramuka baik itu berada di RANTING maupun CABANG atau sampai NASIONAL jadi PRAMUKA ITU BENAR-BENAR NYATA
KEMUDIAN DI PANGKALAN SAYA ADA JUDA YANG MELARANG UNTUK "IURAN PRAMUKA" KEMUDIAN PARA PEMBINA BERANGKAT DARI RUMAH "JALAN KAKI GITUH, ITUkan tidak mungkin"
DAN RANTING MENGAMBIL IURAN KE Pangkalan SAYA dengan JUMLAH SISWA yang ada di kali per anaK Rp. 500,- coba BERAPA RUPIAH, TETAPI PROGRAM KERJA YANG ADA BAIK LOMBA, PELATIHAN DSB, Hanya pengurusnya saja yang dapat kabar sedangkan yang diluar tidak dapat"
SALAM UNTUK PEMBINA PRAMUKA NASIONAL SEMOGA ALLAH SWT SELALU MEMBERIKAN HIDAYAH dan INAYAHNYA fan PRAMUKA INDONESIA TETAP Ada di BUMI INDONESIA.
SALAM PRAMUKA
Comment by GUEST on 2008-05-17 12:56:18 pramuka sekarang tidak seperti pramuka yang dulu, tetapi pramuka yang sekarang lebih mengutamakan UUD... ujung - ujungnya duit...
Comment by GUEST on 2008-05-23 18:41:01 salam pramuka. adanya khabar di undang-undangkannya gerakan Pramuka perlu kita cermati secara bijaksana,terutama bagi kita yang merasa diri sebagai orang pramuka. Adanya usulan mengenai undang-undang tersebut perlu diketahui apa yang menjadi latar belakang hingga pemerintah berniat mengajukan undang -undang tersebut dan yang tak kalah pentingnya adalah apa tujuan akhir yang ingin dicapai dan apakah undang-undang tersebut memang dapat menjawab permasalahan yang saat ini dialami oleh gerakan pramuka.jika memang undang-undang itu nantinya dapat mendorong perkembangan gerakan pramuka maka hal itu merupakan suatu kemajuan.tapi jika tidak tidak barangkali kita perlu waspada jangan sampai melalui undang -undang tersebut gerakan pramuka justru dijadikan suatu alat kepentingan baik pribadi maupun golongan. draft undang-undang tersebut harusnya memang perlu diketahui oleh kita sebagai warga gerakan pramuka sebelum nanti disahkan jadi suatu undang-undang. saya pikir ini penting agar nanti kita dapt memberi masukan yang cukup bagi pembahasan undang-undang itu sendiri.saya sendiri berharap agar nanti dari undang -undang itu (kalau jadi undang-undang)dapat menjadi semacam suatu kekuatan hukum bagi keberadaan gerakan pramuka dan sebagai sebuah undang-undang dapat memberi sanksi bagi yang melanggarnya.sekian komentar dari saya. kiranya pramuka tetap eksis di bumi pertiwi SATYAKU KUDHARMAKAN, DHARMAKU KUBAKTIKAN scout campus
Comment by GUEST on 2008-06-13 14:23:40 Salam Pramuka! Bagi kami kegiatan pramuka ini sangat bermanfaat bagi generasi muda, sebagaimana yang telah kami rasakan dan banyak kakak telah rasakan dan telah turunkan hal tersebut kepada generasi-generasi bangsa ini. Walaupun kita tahu bahwa banyak juga yang sekedar memanfaatkan kegaitan kepramukaan untuk mencari keuntungan. Hal inilah yang perlu diatur dan ditata, yang dirumuskan kedalam UUGP yang akan diajukan ke DPR. Banyak hal, yang perlu diperhatikan dan diakomodir ke dalam UU tersebut diantaranya: 1. Perlu ada perhatian serius dari pemerintah baik dari pusat sampai ke daerah, khususnya di daerah ada yang enggan memperhatikan perkembangan GP di daerah. 2. Penganturan yang jelas tentang proses pendidikan yang makin jelas. 3. Pengaturan tentang tentang kepengurusan dan perekrutan anggota dewasa dan peserta didik. Demikian saran kami semoga dapat membantu perkembangan GP dimasa yang akan datang.
Ses Kwarcab. Puncak Jaya
Comment by GUEST on 2008-07-23 01:53:14 RUUGP..... Menarik namun juga menimbulkan tanda tanya besar. akan seberapa baik undang-undang itu nantinya. Baik, dalam artian mengembalikan pramuka kepada rohnya kembali. Bebas dari hingar bingar politik. Semoga UUGP nantinya bisa semakin memajukan Gerakan Pramuka ke depan bukan malah memasung Gerakan Pramuka.
Comment by GUEST on 2008-10-08 00:34:57 YANG PENTING ITU BUKAN HANYA UUD PRAMUKA DOANG YANG JADI TETAPI BUKTI NYATA AKAN ISI UUD ITU NANTINYA,PRAMUKA SMAN PAITON SIAP TUK MENDUKUNG BILA UUD ITU DINILAI POSITIF UNTUK KEMAJUAN PRAMUKA PRADANA SMAN1 PAITON 2008
Comment by GUEST on 2008-10-07 20:45:32 Salam pramuka!!! Aq cuma pengen nyaranin ma pengurus Gerakan pramuka, sebagai seorang Pramuka aq bener2 g puas ama kegiatan y ada sekarang. Rta-rata bersifat KOMERSIL!!! maunya tuh orang2 yang d prcya ngurus GP ya...yang punya jiwa dan penghayatan ttg pramuka deh! Jgn y pny nama dan lencana doang...Cpe deh! So, buat slanjutnya pengurus a yang aktif `n pnter ya...
Comment by GUEST on 2008-09-16 12:09:14 saya sangat setuju adanya UU tentang kepramukaan. yaaa... walaupun saya sendiri belum tau lebih lanjut tantang UU ini......moga aja dengan adanya UU ini dapat memperkuat revitalisasi gerakan pramuka
chayooooooooooo..........!!!!!!!!!!
Comment by GUEST on 2008-07-06 14:09:51 Salam Pramuka
Comment by GUEST on 2008-07-06 14:13:38 saya belum terlalu mengerti tentang UU Gerakan Pramuka,sebaiknya langsung di Sahkan saja sebagai alat untuk memperkokoh pramuka di INDONESIA
HIDUP SELALU PRAMUKA
Comment by GUEST on 2008-07-06 14:17:57 SALAM PRAMUKA saya setujudgn adanya UU tntang KEPRAMUKAAN,Karna dgn begitu masyarakat Indonesia secara luas bisa mengerti apa itu PRAMUKA..!!!!! Kalau bisa,langsung di buat,terus langsung di sahkan degh..............!!!!!!!!!!!!!
SAHABATMU
BOBBY T/D Kota Bekasi Nak Mabak bged gitu.............!!!!!!!!!!!!!!!
Comment by GUEST on 2008-10-10 18:50:23 Benga, benga, benga dasar benga kenapa hanya sebatas wacana tidak ada realisasinya apa kurang licin, kasih oli biar cepat ijab kobul isi ijab kobul : " kami terima UUGPnya dengan mas kawinnya seperangkat oli sebagai pelicin " Amiiiiiiiiiiiiiiiiiin.
dranasly scots
Comment by GUEST on 2008-11-17 14:29:25 Pramuka harus tetep punya UU, Mengapa? ya supaya kita punya landasan yang kuat, dan pak SBY pun kalau sewaktu-waktu lagi BT ato nggak sadar, nggak bisa sewenang-wenang untuk menghapus organisasi kepanduan kita. Sechara di Indonesia sekarang ini udah banyak bermunculan organisasi kepanduan yang lain. So otomatis kita nggak jadi 1-1nya organisasi kepanduan di Indonesia, jadi harus Tetep berjaya, berkarya dan juga WASPADA hehehe.....
sandra noryz (RW)
Comment by GUEST on 2008-11-29 09:24:17 pramuka harus digalakkan, para kepala daerah harus mendukung semua kegiatan pramuka. maju terus pramuka. pramuka adalag salag satu media untuk membentuk watak generasi muda yang mandiri berahlak mulia, menghargari alam.
Comment by GUEST on 2008-11-26 14:43:50 Salam Pramuka!
Apapun yang mendukung pada Revitalisasi dan Revivalisasi Gerakan Pramuka harus didukung sekuat tenaga.
Tapi menurut pendapat saya, Apapun peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah, harap tidak mencederai keputusan yang sudah ada. Paling tidak sebetulnya Pendiikan yang dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka telah ter-cover dalam UU Sisdiknas yang salah satunya menyebutkan pendidikan berbasis masyarakat. Saya memandang perlu adanya Gudep Teritorial sehingga Gerakan Pramuka dapat dipandang jernih sebagai Gerakan Pramuka itu sendiri bukannya bagian dari sekolah formal seperti yang dipandang umum oleh masyarakat luas. Itu saya sementara waktu. Mudah-mudahan dapat menjadi pertimbangan.
Bandung, 26 november 2008
Comment by GUEST on 2008-11-24 12:35:52 Pengumuman ....!!!! Undang - Undang Pramuka akan disahkan Hooooreeeee.......!!!!! Thank,s Banget. Maka dengan ini saya akan buat spanduk, umbul-umbul, poster, serta iklan di berbagai media.
Pilih saya di ajang kontes....sssssauna. Partai PANDUkung, dengan logo cikal Pramuka hanya daun cikal-nya bergaya PEACE........!!!!!!!
Comment by GUEST on 2008-12-21 00:36:03 UU KePRAMUKAan boleh2 aj sebagai wujud perhatian perhatian pemrintah terhadap generasi muda n sebagai bukti kongkrit bhw Keberadaan PRAMUKA emang diakui bukan cm sebatas wacana aj. UU PRAMUKA boleh2 aj yg penting jgn sampe hal ini dimamfatkan oleh org2 yg ga' bertanggung jawab (Para Calon Tikus-tikus Kantor) untuk kampanye. Dan klo ad yg mlakukan hal ini sungguh terlalu n sm aj merusak mental PRAMUKA yg merupakan tunas bangsa / cikal bakal pemimpin ms akn datang.Wait Us We Will Come.OK.
By : Ardy Ansyar. S B2 ( Bombana n Bone ) ( S c o u t ) (Sul-Tra) n (Sul-Sel) UTY JOGJA
Comment by GUEST on 2009-01-29 09:35:45 sudah menjadi kebiasaan bahwa peraturan yang dibuat untuk dilanggar DENGAN DALIH APAPUN. tanpa UUpun yang berselera dengan pramuka ya pasti akan mematuhi semua ketentuan yang barlaku apapun ketentuan itu.... contoh kecil sajalah.. 1. seragam PSU yang baru itu.... biasanya petunjuk keluar dulu baru sosialisasi tapi kenyataannya terbalik bajunya keluar dulu baru petunjuknya termasuk pemakaian baret bagi anggota dewasa 2. seragam lengan panjang bagi penggalang (bukan seragam khusus sesuai PP seragam) tidak ada petunjuknya tapi banyak juga yang memakainya 3. kacu leher (putra) digulung dan dipakai diluar krah baju biasanya dipakai oleh mereka sepulang giat internasional 4. hilangnya bunga lely khas indonesia (kotak dan bulat diatas saku kanan(putra) dan krah kanan(putri) dihilangkan dan diganti dengan lely besar di saku kanan(putra dan putri) juga biasanya mereka yang pulang dari giat internasional 5. paling baru adalah badge saka wira kartika nama saka berada diluar bidang badge tidak sama dengan badge saka yang lain ini tentu tidak sesuai dengan PP kesakaan yang ada
PP saja banyak yang dilanggar apalagi UU pasti nanti lebih heboh...MELANGGARNYA!!!!!! MAU MAJU KOK MELANGGAR... ANEHKAN!!!!!!!!!!!!!!!!
dan jangan lupa kebiasaan pimpinan selalu benar itu juga berlaku di pramuka
Comment by GUEST on 2009-01-13 08:00:16 Terus terang saya sampai saat ini belum mengerti tentang RUU Pramuka, yang ada hanya sosialisasinya saja namun isi RUU yang akan dibawa ke Gedung Wakil Rakyat tidak ada penjelasannya. menurut saya UU Pramuka nanti hendaknya lebih menguatkan keberadaan GP kemasa depan selain Keppres terdahulu dan meningkatkan perhatian pemerintah kepada GP sendiri.
JUga jangan sampe RUU tersebut menjadikan GP sebagai saran politik bagi siapapun sebab dengan jelas telah diatur dalam AD/ART bahwa pengurus GP tidak ikut berpolitik.
SATYAKU KUDHARMAKAN, DHARMAKU KUBAKTIKAN JAYALAH INDONESIA
03 DKC HSU KALSEL
Comment by GUEST on 2009-01-23 19:22:21 saya setuju aja dengan adanya UU untk pramuka asal tidak mengubah tujuan dan asas pramuka itu sendiri. selain itu mungkin UU pramuka jg dapat mengubah pandangan orang terhadap pramuka itu sendiri. tapi menurut pengalaman yang sudah-sudah hal hal yang mengenai politik pasti berkaitan dengan kkn atau masalah uang. intinya saya juga tidak mau nama pramuka dikotori dg hal yang berbau kkn
Comment by GUEST on 2009-02-17 10:00:25 saya juga setuju aja kok, pokoknya sifatnya membangun dan mengembangkan serta memajukan pramuka dan bisa menjadikan pramuka itu maju dan dapat mejadikan anak didik di gudep-gudep yang ada di Kwartir Ranting banyak karena di kwartir-kwartir ranting sendiri anggota pramuka di gudep-gudep cuma 10-20 orang yang aktif?kalu bisa semua siswa di sekolahan-sekolah wajib mengikuti pendidikan di pramuka selain pendidikan formal dan bukan cuma pendidikan ekstra saja. mahmudi......anggota DKR Pare
Comment by GUEST on 2009-03-09 07:22:06 Undang-undang tentang Pramuka janganlah sampai menjadi senjata bagi para perauk keuntungan sementara, sebab jika ini terjadi maka Pramuka hanyalah akan menjadi ladang bisnis. Ingat semboyan Pramuka adalah Satya dan Dharma. Menurut hemat saya, alangkah lebih baik dibuatkan alokasi dana dari APBN dan APBD aja, tidak usah memakai Undang-undang khusus tentang Pramuka, sebab undang-undang Pramuka itu sudah ada yaitu ruh pramuka Satya dan Dharma.
Comment by GUEST on 2009-09-01 08:48:44 yang penting semua untuk kemajuan tetapi bukan mengekang dan membatasi ruang gerak karena pramuka berkembang setiap saat dan undang-undang tentu selalu harus di update, tidak bisa praktis seperti berkembang terus.
Comment by GUEST on 2009-03-12 19:32:24 SALAM PRAMUKA!!
Saya setuju bgt ndenger itu. Tp, tolng jgn di jdi'n media bwd cari penghasilan (pokok'a jgn disambung2n yg ada unsur2 uang'a lah) dan g mengubah asas2 yg udah ditetapkan sebelumnya.
SRIKANDI_SMANSA PURWOKERTO
Comment by GUEST on 2009-03-15 23:09:42 Salam Pramuka..... Saya tidak setuju, karena jika pramuka diUNDANG - UNDANGKAN maka semua anggota pramuka akan terikat seperti ikatan DINAS di PEMERINTAHAN... "Sekali Pramuka Tetap Pramuka"
By Subhan
Comment by GUEST on 2009-10-06 22:16:21 Andaikn Pramuka kmbli brjaya seperti dhulu.. Knapa skrng Pramuka mlai dlupakn.. Knapa?? Uu pramuka yg lama uda trlalu danggp remeh dngn yg laen.. Scra trbka parp0l membntk orgnisasi kpnduannya sndri?? Apo itu dbnarkn.. Pramuka dsdtkn dhampr stiap skolah2.. Skolh yg shrusnya menjd ruang lngkup kcil pramuka, tp knytaanya bhkn mlrang dan membkukn organisasi ini.. Bntuan dr pemrntah, apbn, apbd,. Knapa gk seperti dlu, Pramuka skrng trlntar tnpa bntuan dr pmrntah.. Ok seorg gub, bupati,. Menjd kakwarda, kakcwarcb tp apa k0ntrbusi mereka trhdap Pramuka, Praja muda merana,.
Comment by GUEST on 2009-09-11 09:44:23 Salam Pramuka.
Bagaimana mau comment, kalau RUU Pramuka sampai sekarang belum pernah saya baca, hanya dengar dari Pengurus Kwarcab.
Tolong, yang memiliki salinan file RUU Pramuka, supaya dikirim ke e-mail:
Terima kasih sebelumnya Salam Pramuka
Comment by GUEST on 2009-06-03 01:17:30 SALAM PRAMUKA!! Sangat setuju Gerakan PRAMUKA punya undang-undang.biar kegiatan makin bermutu dan anggaran yang negara anggarkan dapat dinikmati sampai ke tingkat gugus depan jadi anggota pramuka semakin kreatif, karna dukungan pemerintah semakin nyata dan mari kita awasi bersama segala kebijakan yang berkaitan dengan pramuka.dan tolong dalam pembahasan RUUnya seluruh andalan dari tingkat gugus depan sampai nasional dilibatkan jangan hanya anggota DPR saja.maju terus pramuka indonesia
Comment by GUEST on 2009-06-01 11:38:45 Pramuka salah satu pembinaan generasi muda yang baik !! Penting Sekali diperhatikan adalah teladan, Wah,,,,hh sekarang kakak-kakak itu pinter ngomong tapi kita butuh keteladanan yang nyata !! Pramuka jadi males karena isinya itu-itu aja,bentak-bentak, wah jadi takut aku... tapi aku masih banyak pramukawan dan pramukawati yang baik2
Comment by GUEST on 2009-06-03 17:27:50 salam pramuka,wahai para anggota pramuka dari sabang sampai merauke mari kita dukung tentang pengesahan UU pramuka,karna itu sangat berguna bagi kita semua "SATYAKU KUDARMAKAN DARMAKU KUBAKTIKAN
Comment by GUEST on 2009-12-04 13:25:25 salam pramuka...
Undang-undang merupakan produk hukum yang bercampur politik praktis, dimana dalam pembahasannya akan sarat dengan kepentingan2 orang yang ada di dalam tim pembahasnya. Kwarnas ataupun anggota dewan yang sekarang sudah diragukan kapasitasnya sebagai perwakilan rakyat perlu benar2 meneliti semua kebijakan yang nantinya akan disahkan menjadi salah satu produk hukum (dibaca: Undang-undang). saya mendukung segala yang dilakukan oleh kwarnas akhir2 ini. baik itu pembahasan mengenai UU Gerakan Pramuka, Seragam pramuka, maupun hal-hal lain yang mendukung terwujudnya revitalisasi gerakan pramuka yang telah didengung-dengungkan sejak 2 tahun yang lalu. meskipun demikian, kakak-kakak yang di kwarnas jangan sampai melupakan landasan dari Gerakan Pramuka, yang tercantum di dalam AD/ART maupun WOSM Constitution dimana Scout atau Gerakan Pramuka bersifat Independent, Non-politik dan sukarela.
Saya mengharapkan bisa memperoleh draff RUU Gerakan pramuka yang sedang dikaji, sehingga saya dan seluruh rekan2 di GUGUSDEPAN SURABAYA 610-611 pangkalan KAMPUS ITS SURABAYA bisa memberikan kontribusi terhadap adanya UU Pramuka tersebut.