|
REVISI PADA ART GERAKAN PRAMUKATERBITAN BAG.I Telah dilakukan revisi/ perbaikan penulisan pada ART Gerakan Pramuka terbitan pramukanet bagian pertama ( I ), Khususnya pada penulisan DWI DARMA ( Kode Kehormatan Pramuka Siaga ). Terima kasih atas perhatiaannya. Anda dapat mengulang/ donwload lagi silahkan Klik disini
PERUBAHAN KODE KEHORMATAN BAGI PRAMUKA SIAGA | ART GERAKAN PRAMUKA SK KWARNAS NO. 086 TAHUN 2005 | ART GERAKAN PRAMUKA SK KWARNAS NO. 203 TAHUN 2009 | | a. Janji yang disebut Dwisatya Dwisatya Pramuka Siaga Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh : - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga. - Setiap hari berbuat kebajikan. | a. Janji yang disebut Dwisatya, Dwisatya Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh: - Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. - Setiap hari berbuat kebaikan. | | b. Ketentuan moral yang disebut Dwidarma: Dwidarma Pramuka Siaga 1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya. 2. Siaga berani dan tidak putus asa. | b. Ketentuan moral yang disebut Dwidarma Dwidarma 1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya. 2. Siaga itu berani dan tidak putus asa. |
AD DAN ART GERAKAN PRAMUKA 1. Anggaran Dasar ( AD )Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 24 Tahun 2009, tanggal 15 September 2009. 2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009.
Perkemahan Wirakarya Nasional 2010 Waktu : Tanggal 22 s.d 29 Nopember 2010. Tempat :
Bumi Perkemahan Cakra Donya, Seulawah Scout Camp, Propinsi Aceh.
PERUBAHAN KEPRES RI TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA | KEPRES NO. 104 TAHUN 2004 | KEPRES NO 24 TAHUN 2009 | | 1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Belum ada | 1. Anggaran Bantuan Pemerintah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka. | | 2. Metode Kepramukaan a. Sistem berkelompok b. kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain ) | 2. Metode Kepramukaan a. Sistem beregu b. kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik; c. kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan | | 3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak. Anggota dewasa: a. Anggota Dewasa Muda : Pandega b. Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst | 3. Anggota Gerakan Pramuka Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega Anggota Dewasa : Pembina Pramuka, dst | | 4. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa. | 4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka | | 5. Pemeriksaan Keuangan a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka b. Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang | 5. Pemeriksaan Keuangan a. Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka. b. Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang | | 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Belum ada | 6. Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka Diadakan di tingkat Nasional dan daerah. | | 7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur waktu pelaksanaan dan materi Acara Pokok | 7. Musyawarah Dan Referendum Mengatur peraturan materi pokok saja | | 8. Pendapatan Belum ada | 8. Pendapatan. Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah. | | Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal | Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal | PENCABUTAN SK KWARNAS NOMOR: 048 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA dan NOMOR: 049 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA SK KWARNAS PENGGANTI : NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA dan NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU : NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA dan NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA
|