SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI - 1431 H.
header image
Pramuka net home arrow Media Aneka Info
Media Aneka Info
Info dan Info PDF Print E-mail

 

REVISI PADA ART GERAKAN PRAMUKATERBITAN BAG.I

Telah dilakukan revisi/ perbaikan penulisan pada ART Gerakan Pramuka terbitan pramukanet bagian pertama ( I ), Khususnya pada penulisan DWI DARMA ( Kode Kehormatan Pramuka Siaga ). Terima kasih atas perhatiaannya.

Anda dapat mengulang/ donwload lagi silahkan Klik disini

 


 

PERUBAHAN KODE KEHORMATAN BAGI PRAMUKA SIAGA

ART GERAKAN PRAMUKA SK KWARNAS NO. 086  TAHUN  2005

ART GERAKAN PRAMUKA SK KWARNAS NO. 203  TAHUN  2009

a.  Janji yang disebut Dwisatya

 

Dwisatya Pramuka Siaga

 

    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :

-   Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti tatakrama keluarga.

-   Setiap hari berbuat kebajikan.

a. Janji yang disebut Dwisatya,

 

    Dwisatya

 

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:

-   Menjalankan kewajibanku   terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.      

-   Setiap hari berbuat kebaikan.

 

b.  Ketentuan moral yang disebut Dwidarma:

 

Dwidarma Pramuka Siaga

1. Siaga berbakti kepada ayah bundanya.

2. Siaga berani dan tidak putus asa.

b. Ketentuan moral yang disebut Dwidarma

   

Dwidarma

1. Siaga itu patuh pada ayah dan ibundanya.

2. Siaga itu berani dan tidak putus asa.

 

 



Image

AD DAN ART GERAKAN PRAMUKA

1. Anggaran Dasar ( AD )Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor : 24 Tahun 2009, tanggal 15 September 2009.

 2. Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Gerakan Pramuka diatur dengan Keputusan Kwartir Nasional Nomor : 203 Tahun 2009, tanggal 21 Desember 2009.



 

Perkemahan Wirakarya Nasional 2010

 

 Waktu :

Tanggal 22  s.d 29 Nopember 2010.
 
Tempat :

Bumi Perkemahan Cakra Donya, Seulawah Scout Camp, Propinsi Aceh.

 

 

PERUBAHAN KEPRES RI

TENTANG ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA

KEPRES NO. 104 TAHUN 2004

KEPRES NO 24 TAHUN 2009

1.      Anggaran Bantuan Pemerintah.

Belum ada

1.      Anggaran Bantuan Pemerintah.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.

2.      Metode Kepramukaan

a.      Sistem berkelompok

b.      kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

c.       kegiatan di alam terbuka (diakomodasikan pada ayat lain )

2.      Metode Kepramukaan

a.      Sistem beregu

b.      kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;

c.       kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan

3.      Anggota Gerakan Pramuka

Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak.

Anggota dewasa:

a.      Anggota Dewasa Muda : Pandega

b.      Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   dst

3.   Anggota Gerakan Pramuka

Anggota muda : Siaga, Penggalang dan Penegak dan Pandega

Anggota Dewasa  :    Pembina Pramuka,   dst

4.      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.

Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan Anggota Dewasa.

 

4.      Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka

5.      Pemeriksaan Keuangan

a.      Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka

b.      Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal 3 orang

5.      Pemeriksaan Keuangan

a.      Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.

b.      Personalia Lembaga Pemeriksa Keuangan terdiri atas 5 (lima) orang

6.      Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Belum ada

6.    Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

Diadakan di tingkat Nasional dan daerah.

7.      Musyawarah Dan Referendum

Mengatur waktu  pelaksanaan dan materi Acara Pokok

7.    Musyawarah Dan Referendum

Mengatur peraturan materi pokok saja

8.      Pendapatan

Belum ada

8.      Pendapatan.

Bantuan Pemerintah/ Pemerintah Daerah melaui APBN/ APBD yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kemampuan negara/ keuangan daerah.

 

Terdiri dari : 12 bab, 38 Pasal

Terdiri dari : 12 bab, 39 Pasal

 

PENCABUTAN SK KWARNAS 

NOMOR: 048 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA

dan 
NOMOR: 049 TAHUN 2003
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA

 SK KWARNAS PENGGANTI :

NOMOR: 184 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA
dan 
NOMOR: 185 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA

 

DAN DIRUBAH LAGI DENGAN SK TERBARU :

NOMOR: 223 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR CABANG GERAKAN  PRAMUKA
dan 
NOMOR: 224 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KWARTIR RANTING GERAKAN  PRAMUKA


 

Pramuka Online
We have 53 guests online
Buku Pramuka
Media net lainya
Data Pengguna Sejak: 02 - 01 - 2010
free counters
BUKU PRAMUKA
PP Saka Wirakartika
SKU Pramuka Siaga
Pramuka dan Imunisasi
Media Top Net
Media Top Click